Curi 3 Burung, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Pekalongan – Seorang pemuda bernama Zahrul Ulum (24), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena mencuri tiga ekor burung milik warga di daerah Pekalongan Selatan belum lama ini.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bersama satu orang lagi yang saat ini masih buron. Dikatakan Kapolres bahwa pencurian itu terjadi pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Menurut Kapolres, ada dugaan kuat kalau aksi pencurian itu sudah direncanakan sebelumnya. “Kedua pelaku sudah maping atau menggambar lokasi rumah yang akan dijadikan sasaran terlebih dahulu,” jelas Kapolres, saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (1/4/2020).

Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan itu juga paham dengan harga jual ketiga burung yang dicuri itu cukup mahal, total mencapai lebih dari Rp6 juta. Ketiga burung yang dicuri itu terdiri dari dua ekor murai batu medan dan satu ekor cucak hijau.

Kronologisnya, berawal ketika pelaku bersama satu temannya berinisial Z pada pukul 11.00 minum-minuman keras. Kemudian, kedua pelaku berniat mencuri burung yang ada di sebuah rumah warga yang lokasinya berada di sebelah rumah kakek dari Z.

Dengan mengendarai sepeda motor, mereka sampai di lokasi sasaran. Rumah yang disasar tak lain merupakan rumah kontrakan yang ditempati warga yang juga menjadi joki yang menerima titipan burung milik orang lain.

Sesampai di lokasi, satu pelaku memanjat tembok pembatas antar rumah setinggi kurang lebih 1 meter dan masuk lewat pintu belakang dengan cara membuka pintu secara paksa. Pelaku kemudian mengambil satu burung berikut satu sangkar lalu dibawa ke luar. Itu dilakukan pelaku hingga tiga ekor burung berhasil diambil.

Setelah itu, ketiga burung itu dimasukkan ke dalam kantong bekas kertas semen, sementara sangkar burung ditinggal di lokasi. Kedua pelaku kemudian kabur dari lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota. “Anggota Satreskrim setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres.

Dari penyelidikan, memeriksa saksi dan melihat rekaman cctv, akhirnya kasus itu berhasil diungkap. “Satu orang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya masih DPO,” imbuh Kapolres.

Sementara, tersangka mengaku aksi pencurian itu dilakukan karena butuh uang setelah mereka berdua pulang dari bekerja sebagai nelayan. “Kami kembali dari kerja di laut sebagai nelayan, tidak punya uang. Lalu kepikiran untuk mencuri burung. Burung itu saya ambil satu persatu, kemudian saya masukkan ke kantong kertas semen,” kata tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: