Jakarta, EDITOR.ID. Sang ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, mengabarkan kondisi anaknya setelah koma 12 hari, melalui akun resmi di media sosial Facebook mengabarkan kondisi anaknya, dalam unggahan videonya pada Selasa (7/3/2023) sekita pukul 07.00 WIB.
Dalam Video tersebut nampak, David mulai menunjukan kemajuan yang cukup pesat setelah lebih dari 13 hari mengalami koma di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Jakarta.
Seperti diketahui setelah kasus penganiayaan tidak berprikemanusiaan, sangat keji – biadab yang dilakukan oleh anak pejabat pajak terhadap anaknya kini semakin viral, Jonathan Latumahina tak lupa memberikan informasi dengan membagikan kabar perkembangan kondisi anaknya yang ditawat intensif di rumah sakit.
Sebelumnya David tak sadarkan diri setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak pada 20 Februari 2023.
Davi Sudah Sadar dan Bisa Membuka Matanya
Pada Selasa (7/3/2023), David sudah bisa membuka matanya.
David memperlihatkan ekspresi seakan-akan ingin melampiaskan kekesalannya membuat ayahnya, Jonathan Latumahina mengingatkan anaknya agar David untuk bersabar.
“Kamu harus sabar, kamu istigfar, tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,” ujarnya.
“Aku tahu kamu lagi marah tapi udah cukup, istigfar ya,” kata ayahnya Jonathan seperti dalam tayangan video diunggah Jonathan si akun Facebook.
Selang waktu tak lama David mengepalkan jemari tangannya. Dan ayahnya kembali mengingatkan agar David ucapkan istighfar agar selalu bersabar. dan ayahnya mengingatkan agar tenaganya digunakan mb untuk penyembuhannya.
“Istigfar, ayo sayang ya. Jangan marah-marah ya,” ucap Jonathan.
Dari unggahan ayahnya David di medsos, narasi Jonathan menuliskan, “Kesadaran David perlahan meningkat”.
Jonathan mengatakan, putranya memasuki fase pemulihan emosional
Meski David Mulai Sadar , Dokter Mengatakan Belum Sadar Sepenuhnya
Terharu melihat tayangan video tersebut, “Kesadarannya lambat laun meningkat,” demikian keterangan Jonathan melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
“David,” kata ayahnya Jonathan Latumahina, saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional.
Sesekali ia sempat membuka mata, namun David, sang korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) (20), menurut dokter yang merawatnya mengatakan bahwa David sesungguhnya dirinya belum bisa menyadari dengan siapa ia berkomunikasi.
Kesadaran David perlahan-lahan menunjukan kemajuan terhitung setelah 12 hari terbaring koma di ruang ICU di Rumah sakit Mayapada.
Dan David pun terlihat seperti ingin meluapan emosinya, seakan-akan ia ingin tunjukan kemarahannya ketika diketahui ayahnya bahwa anaknya sudah mulai sadar dari komanya.
Terlihat jelas dari tayangan video yang dibagikan ayahnya tersebut, David terlihat mengeluarkan air matanya, David menangis dan mengepalkan tangannya seakan-akan menunjukkan emosi ke geramannya.
“Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional.” kata dokter yang merawatnya.
“Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak,” tulis Twitter: @seeksixsuck
Kemudian Jonathan Latumahina membimbing anaknya melalui ucapannya agar David bersabar meski emosinya masih dia tunjukkan dihadapan orang yang ada didekatnya (ayahnya sendiri) bahwa David melakukan itu sepertinya cukup banyak mengeluarkan tenaga yang sebaiknya dimanfaatkan untuk penyembuhannya.
Video sadarnya David pun ramai dan viral dibagikan di berbagai platform di media sosial, yang berawal diunggah oleh akun resmi Jonathan Latumahina di Facebook maupun di Twitter @seeksixsuck, pada Selasa (7/3/2023) sekita pukul 07.00 WIB.
.
Sebelum David Sadar dar Koma
Pada cuitan sebelumnya, David didatangi para pembesuk dari masyarakat Nahdlatul Ulama (NI) yang membawa rekaman suara untuk diperdengarkan di telinga David. Suara tersebut adalah suara almarhum Gusdur dałam bentuk audio, suara yang melantunkan salawat khasnya, Syi’ir Tanpo Waton.
Saat itu David masih belum siuman, David nampak tenang tertidur. Pembesuk yang diketahui dari NU memperdengarkan lantunan salawat atau sholawat Gusdur
Jonathan yang juga ayah kandung korban mengungkapkan, saat ini David sudah sering membuka mata, meski belum sadar dengan siapa dia berbicara
Ayahnya David, Jonathan membenarkan soa yang dikatakan oleh dokter yang merawatnya, Jonathan mengatakan bahwa anaknya belum sepenuhnya sadar, anaknya saat ini belum bisa mengenal siapa-siapa yang bicara dengannya.
Keluarga David Gugat Perdata Pelaku MDS
Terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya, Jonathan Latumahina dan keluarga membuka peluang untuk menggugat pelaku MDS secara perdata, MDS yang sudah menjadi tersangka dan dipenjara di Polda Metro Jaya secara perdata, seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum David, M. Hamzah, Senin (6/3/2023).
“Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian,” jelas Hamzah.
Namun, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Adapun alasannya adalah karena pihak keluarga masih fokus dalam kesembuhan David.
“Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian,” jelas Hamzah.
“Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian,” jelas Hamzah.
David Dalam Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini memberikan perlindungan terhadap David.
Adapun pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik.” bebernya
“Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.” sambungnya.
“Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK,” lanjutnya, Senin (6/3/2023).***