Crazy Rich vs Antam: Aneh Menang di MA Malah Ditahan

Bukan emas yang ia terima dari Antam. Budi Said justru dipanggil, diperiksa dan dijebloskan ke tahanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi yakni melakukan pemufakatan jahat dalam surat jual beli emas palsu.

Ilustrasi Dewi Keadilan

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun,” lanjutnya.

Ditahan dan Diancam Pidana Korupsi

Budi pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Budi Said dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: