“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.
“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun,” lanjutnya.
Ditahan dan Diancam Pidana Korupsi
Budi pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Budi Said dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tim)