Mahkamah Agung juga menolak permohonan peninjauan kembali sehingga Antam harus membayar 1,1 ton emas senilai Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Tiba-Tiba Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Korupsi Antam
Usai MA mengabulkan keadilan bagi Budi Said, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, tiba-tiba menetapkan pengusaha asal Surabaya berjuluk crazy rich itu sebagai tersangka korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (18/1/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan Budi Said ditetapkan tersangka terkait dengan rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp 1,1 triliun.
“BS adalah seorang pengusaha properti asal Surabaya. Dan dari hasil pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya, kita meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Kejagung Tuduh Budi Said Gugat Antam Pakai Surat Jual-Beli Palsu
Kejagung menuding Budi Said menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menggugat PT Antam ke pengadilan. Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepadanya.
“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam. Kuntadi mengungkap Budi tidak sendirian dalam melakukan hal ini.
Kuntadi mengatakan Budi kongkalikong dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret hingga November 2018.
Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.
“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.