Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus Budi Said, pengusaha berjuluk crazy rich asal Surabaya penuh teka-teki dan misteri. Memenangkan kasus di Mahkamah Agung (MA) karena merasa dirugikan saat membeli emas 7 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun justru berakhir mendekam di balik jeruji tahanan dan jadi tersangka korupsi.
Kasus ini berawal ketika Budi Said membeli emas di Antam seberat 7 ton emas. Tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja. Sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.
Tak terima, Budi Said menggugat PT Antam ke pengadilan dan menang perkara hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam amar putusan MA mengabulkan gugatan Budi Said dan memerintahkan Antam mengganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya itu.
Namun bukan emas yang ia terima dari Antam. Budi Said justru dipanggil, diperiksa dan dijebloskan ke tahanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi yakni melakukan pemufakatan jahat dalam surat jual beli emas palsu.
Kronologi Perkaranya
Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret – 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.
Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp530 juta per kg yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp585 juta per kg.
Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian.
Budi Said juga menggugat PT Antam dan sejumlah pegawainya, yakni Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office), Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan Eksi Anggraeni.
Pada pada 13 Januari 2021, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg.
Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.
“Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini,” demikian disebutkan majelis kasasi.