Jakarta, EDITOR.ID,- Pengamat masalah militer dan pertahanan Connie Rahakundini tersandung kasus hukum. Connie bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (2/12/2024) hari ini.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan, Connie mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait kasus berita bohong alias hoaks.
“Ya, kami mendapatkan berita dari Mbak Connie bahwa Mbak Connie ini tanggal 2 Desember akan dipanggil oleh ke Polda Metro Jaya. Beritanya ini kasus yang lama,” ujar Ronny kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Ronny beranggapan, pemanggilan itu merupakan bentuk kriminalisasi berkaitan dengan kritiknya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Sebab, rencana pemeriksaan terhadap Connie muncul setelah sebelumnya menjadi narasumber, dan memberikan pandangan terhadap situasi politik saat ini.
Sementara itu, tidak ada kejelasan dari kepolisian terkait kelanjutan dugaan kasus yang dituduhkan terhadap Connie.
Oleh karena itu, PDI-P bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Connie dalam perkara ini.
“Tentunya kami dari partai melihat bahwa Kami menduga ini adalah bagian dari kriminalisasi. Sehingga, kami perlu untuk mendampingi karena ini kasus lama di Maret 2024 ya,” kata Ronny.
“Kasus yang lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba tiba sekarang dipanggil ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini, terkait dengan Pemilu di podcast saudara Bang Faisal,” ujar dia.
Pada bulan Maret 2024 silam, Connie Rahakundini Bakrie Connie dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya terkait polisi mempunyai akses terhadap Sirekap. Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap adalah sebuah aplikasi yang menampilkan agregat perhitungan suara Pemilu 2024 dari seluruh TPS.
Total ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 20 Maret. Kedua laporan itu masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024.
Connie juga dilaporkan oleh seseorang berinisial AK (24) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
Melalui Instagram pribadinya, Connie disinyalir menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024. Connie disebut membuat pernyataan bahwa Polri memiliki akses ke Sirekap dan bisa menyunting Formulir C1 melalui polres-polres.