editor.id, Batang – Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Limpung, Polsek Limpung Polres Batang Polda Jateng bersama Koramil 02 Limpung, Kecamatan dan Puskesmas Limpung, melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19 kepada warga, yang melintasi di Jalan Raya Limpung – Bawang depan MAM Limpung. Kamis (26/11/2020).
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut, personel gabungan Polsek Limpung, Koramil, Kecamatan dan Puskesmas menghentikan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu disiplin pemakaian masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Petugas gabungan TNI-Polri, Kecamatan dan Puskesmas mengintensifkan pada penindakan tegas namun humanis kepada warga serta penyampaian implementasi Instruksi Presiden Nomor : 6 tahun 2020.
“ Razia wajib pakai masker ini guna mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan ,†jelasÂ
Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo yang memimpin kegiatan tersebut didampingi Danramil Noor Rofiq, Camat Limpung Dwi Riyanto serta Kepala Puskesmas Limpung Hendrawan Permadi
Petugas juga memberikan teguran dan sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker dengan hormat bendera ,menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun hukuman fisik terukur berupa push up,
tujuan razia adalah memberi efek jera agar warga selalu disiplin mengenakan masker, di tengah pandemi Covid-19.
“ Mari…. Pakailah masker saat beraktifitas di luar rumah, jaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta menghindari kerumunan, Olahraga teratur dan makan yang bergizi serta berpikir yang positif dan buat enjoy agar imunitas meningkat guna mencegah penyebaran COVID 19, “ pungkas AKP Yorisa Prabowo