EDITOR.ID – Surabaya, Ratusan pekerja atau buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Timur (Jatim), Jalan Indrapura, Surabaya, sejak 13.00 WIB, Senin (2/11). Massa dari elemen buruh KSPI dan lain-lain ini selain menuntut agar Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan, juga menyampaikan kekecewaan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jatim yang hanya sebesar 5,65 persen .
Adapun sejumlah tuntutan yang mereka bawa. Pertama yakni mendesak DPRD Jatim merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden RI agar segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Sekretaris KSPI Jatim Jazuli.
Yang kedua, yakni meminta DPRD Jatim agar dapat memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, soal SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum, dan Omnibus Law.
Ketiga, meminta DPRD Jatim agar mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, dimana besaran UMP tahun 2021 tersebut hanya mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen dari UMP tahun 2020.
“Meski keputusan Gubernur Khofifah menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021, namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan”, katanya.
Pihaknya pun berharap UMP Jatim tahun 2021 bisa naik sekitar 30%. Angka itu dinilai dapat memangkas disparitas upah minimum antar kabupaten/kota di Jatim, sebab, menurutnya dalam aturan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Perwakilan massa buruh kemudian diterima oleh Komisi E DPRD Jatim untuk melakukan audiensi bersama perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Salah satu Anggota Komisi E, Hari Putri Lestari membeberkan bahwa perwakilan buruh menyampaikan kekecewaannya terkait Omnibus Law dan UMP 2021.
“Intinya mereka sangat kecewa. Harusnya gubernur yang bisa menjelaskan [soal UMP 2021]. Kita minta gubernur ini supaya tidak ada kekecewaan atau salah paham. Gubernur harus jelaskan dasar kenaikan UMP 5,65 persen dari mana,” kata Tari usai audiensi. (Tim)