Hukum  

Buronan Kasus Korupsi Konstruksi Pasar Manggisan Jember Ditangkap Tim Kejaksaan di Jakarta

img 20210324 173130

EDITOR.ID, Jakarta, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan berinisial AS (56) pada Selasa (23/3/2021) malam.

“Tersangka AS diamankan di salah satu Hotel di Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20:40 WIB, dimana sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

AS merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember sejak Januari 2021. AS ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur.

Dia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021.

Konstruksi Pasar Manggisan merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Jember.

“Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang,” katanya.

Leonard menyampaikan tim tabur mengamankan AS tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember.

“Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember,” ucapnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Informasi saja, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: