Burhanuddin dan Hatta Ali Disebut dalam Dakwaan Jaksa

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). – Antara/Muhammad Adimaja

EDITOR.ID, Jakarta,- Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali disebut dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini terungkap dalam persidangan perdana dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasar dalam kasus suap skandal pembebasan koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (23/09/2020).

Dalam dakwaan Jaksa, nama dua pejabat tinggi hukum yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali muncul dalam persidangan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki didakwa telah menerima suap dari Djoko Tjandra dalam pelariannya.

Kejaksaan Agung sendiri membenarkan bahwa inisial BR di dakwaan Jaksa Pinangki adalah ST Burhanudin. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono membenarkan inisial BR di dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Betul nama besar sudah disebutkan. Dalam surat dakwaan di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah pak Jaksa Agung saya,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI, Kamis, (24/9/2020)

Ia membenarkan pula jika nama Hatta di dalam dakwaan yang sama merujuk pada mantan ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. “Kemudian Hatta yang disebut mereka itu adalah eks ketua MA, Hatta Ali,” ucap dia.

Nama kedua pejabat tinggi hukum di negara ini masuk dalam rencana Jaksa Pinangki untuk mendapatkan fatwa pembebasan Djoko Tjandra atau yang mereka sebut sebagai proposal “Action Plan” saat berkolusi dengan pengacara Anita Kolopaking dan politisi Nasdem Irfan Jaya.

Namun, kata Ali Mukartono, sepuluh rencana aksi (action plan) yang disusun oleh Pinangki untuk membebaskan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dengan mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung tidak dijalankan.

“Oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra,” tuturnya.

Dalam proposal action plan itu, Pinangki memasukkan nama pejabat Kejaksaan berinisial BR dan pejabat MA dengan inisial HA.

Jaksa Pinangki yang ditugasi menyusun “action plan” kemudian didakwa menerima suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung Djoko Tjandra dari pidana kasus hak tagih Bank Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: