Bupati Terima Mahar Rp 700 Juta Syarat Ijin Terbit Ehhh Ditangkap KPK!

wakil ketua kpk lili pintauli siregar di kpk foto tangkapan layar youtube

EDITOR.ID, Jakarta,- Di negeri ini “kewajiban” memberi mahar jika ingin ijin usaha diterbitkan sudah bukan rahasia lagi. Sudah jamak barang siapa ingin dapat selembar kertas bertandatangan penguasa agar dapat ijin harus membayar mahal.

Namun jual beli ijin sekarang menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkapi para oknum penguasa, selain bisnis jual beli jabatan birokrat dan jual beli kursi PNS.

Nah nasib apes dialami Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Ia mematok mahal harga sebuah ijin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Ia tak sadar jika sedang disadap KPK dan di target operasi untuk ditangkap.

Dengan perasaan bahagia ia siap menerima mahar Rp 700 juta sebagai tanda jadi “tugas” mudah dia yang cukup membubuhkan tandatangan dan stempel basah berlogo Kabupaten Kuansing di selembar kertas bertuliskan Ijin Perpanjangan HGU perkebunan sawit.

Tapi tak dinyana saat seserahan mahar Rp 700 juta secara mengagetkan muncul Satgas KPK. Maka Andi Putra pun digelandang dan diantar ke gedung KPK untuk merasakan dinginnya ruang tahanan KPK.

Tak sampai 2 x 24 jam KPK langsung menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka. Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan perkebunan sawit.

“Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, 1 orang yang terjaring OTT bersama Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang itu adalah SDR, yang merupakan General Manager PT AA.

“Kemudian SDR, swasta, adalah General Manager PT AA,” lanjutnya.

Berikut daftar tersangka:

  1. AP, Bupati Kuansing
  2. SDR, GM PT AA

Lili mengatakan sudah ada kesepakatan antara AP dan SDR terkait persetujuan agar perkebunan milik PT AA dijadikan perkebunan kemitraan. AP diduga telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari SDR.

“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” paparnya.

Lili Pintauli Siregar mengatakan saat ini penyidik masih mendalami aliran dana milik Andi Putra.

“Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik,” ungkap Lili.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selain Andi Putra, KPK juga menjera General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 18 Oktober 2021 kemarin di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

“KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021).

Menurut Lili, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 hingga 2024. Salah satu persyaratannya yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

“Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi,” tuturnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: