Bupati Purwakarta Tutup Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun

"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis dia, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menutup sementara tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta selama dua tahun. Pernyataan penutupan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus keberatan warga terhadap penggunaan bangunan pendopo ilegal menjadi tempat peribadatan sempat viral dan mencuri perhatian masyarakat.

Bangunan pendopo tak berijin tersebut sudah dua tahun disalahgunakan menjadi tempat peribadatan. Bangunan milik pribadi yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao itu awalnya merupakan sebuah padepokan. Namun dalam perjalanannya, bangunan tak berijin itu digunakan sebagai tempat peribadatan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: