Seperti diberitakan sebelumnya kasus keberatan warga terhadap penggunaan bangunan pendopo ilegal menjadi tempat peribadatan sempat viral dan mencuri perhatian masyarakat.
Bangunan pendopo tak berijin tersebut sudah dua tahun disalahgunakan menjadi tempat peribadatan. Bangunan milik pribadi yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao itu awalnya merupakan sebuah padepokan. Namun dalam perjalanannya, bangunan tak berijin itu digunakan sebagai tempat peribadatan. (tim)