Bupati Purwakarta Tutup Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun

"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis dia, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menutup sementara tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta selama dua tahun. Pernyataan penutupan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

“Semua pihak yang terlbat bersikap sangat bijaksana. Susananya sangat kondusif. Ini membuktikan bahwa semua persoalan yang ada di Purwakarta bisa diselesaikan melalui dialog yang sehat dan saling menghormati,” kata Bupati Anne.

Menurut Bupati perempuan itu, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perjiinan dipenuhi, seperti bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Rumah Ibadah itu Dianggap Melanggar Aturan Pemerintah Pusat

Penyalahgunaan bangunan tak berijin untuk tempat ibadah itu juga melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan itu dikenal dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Bupati Anne mengatakan agar penutupan ini tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Menurutnya yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan adalah bangunan tak berijin.

“Yang kami tutup adalah bangunan tak berijin tapi disalahgunakan. Bangunan itu melanggar ijin pemerintah daerah dan melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menter Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006,” ujar Anne.

Kantor Kemenag Purwakarta Pegang Acuan SKB Dua Menteri

Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan pendopo tersebut mengakui tidak mengantongi ijin baik dari lingkungan setempat maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan.

Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka dengan sangat terpaksa unuk sementara kegiatannya harus dihentikan. Langkah itu ditempuh untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.

Meski demikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya. “Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-geraja lain yang perijinannya sudah dipenuhi,” kata Sopian.

Ketua FKUB Khawatir Muncul Polemik Isu SARA Atas Keberadaan Rumah Ibadah Itu

Sementara Ketua MUI yang juga Ketua FKUB, KH. Jhon Dien mengatakan, pihaknya khawatir jika kegiatan peribadatan di bangunan tak berijin itu terus dilanjutkan akan menjadi polemik isu SARA yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta yang sudah sejak lama kita jaga.

“Kita ingin semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik. Semua pihak harus bisa menerima dengan ikhlas semua keputusan yang disepakati bersama. Kita tidak ingin toleransi umat beragama di Purwakarta tercoreng,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: