Purwakarta, Jabar, EDITOR.ID,– Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menutup dan menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta yang selama ini menjadi rumah ibadah bagi warga sekitar yang kebetulan beragama kristen selama dua tahun.
Pernyataan penutupan Gereja itu dibacakan Bupati Anne Ratna Mustika. Pembacaan putusan ini terekam dalam sebuah video yang diunggah penggiat media sosial Guntur Romli. Video penutupan gereja ini sontak viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Twitter Muhammad Guntur Romli (@gunromli). Dalam narasinya, Guntur Romli mengecam kebijakan mantan istri Dedy Mulyadi, mantan bupati sebelumnya itu, yang menyegel tempat ibadah tersebut tanpa alasan yang jelas dan pelanggaran apa yang diperbuat.
“Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah,” tulis dia, dikutip pada Minggu (2/4/2023).
“Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi,” lanjut dia.
Pemkab Purwakarta Tutup Gereja dengan Dalih Tak Ada Ijin dan Picu Polemik Isu SARA
Setelah ditelusuri, memang benar Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (1/4/2023) sore kemarin ditutup ibu Bupati.
Penyegelan dan penutupan Gereja itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan alasan bangunan itu tidak memiliki ijin.
Pemkab juga beralasan bangunan itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.
Keputusan penutupan bangunan tak berijin karena jemaat Gereja telah menyalahgunakan tempat itu menjadi rumah ibadah.
Kebijakan menutup Gereja ini diambil Bupati Anne demi menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul. Konon kabarnya ada keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah. Tapi belum diketahui apakah ada warga yang keberatan atau mendemo tempat ibadah tersebut.
Penutupan Gereja Hasil Kesepakatan Rakor Forkopimda dan FKUB
Penutupan itu atas kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat (31/3/2023) malam di komplek Pemkab Purwakarta.