Bupati Jember Hendy Siswanto Diharap Tidak Ulangi Kesalahan Faida

img 20210314 092712

EDITOR.ID, Jember, – Bupati Hendy Siswanto disarankan untuk meminta ijin diskresi atau ijin tertulis dari pemerintahan diatasnya, agar pembahasan APBD 2021 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari.

Saran untuk meminta diskresi ini disampaikan oleh Hadi Supa?at S.sos, Sekretaris FPDIP DPRD kabupaten Jember pada selasa (23/3/2021).

?Agar APBD aman dan rakyatnya nyaman,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, karena jadwal pembahasan APBD 2021 jika berdasarkan regulasi yang ada sudah sangat terlambat. Dan berdasar regulasi, selain jadwal pembahasan adalah kebijakan Bupati Hendi yang mem-Plt-kan semua pejabat di pemkab Jember yang akan berdampak terhadap rencana pembahasan APBD tahun 2021, karena sesuai peraturan bahwa Plt tidak mempunyai kewenangan.

?Dalam UUAP dan dipertegas dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor K.2630/V.203/99 yang menyatakan bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak mempunyai wewenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran,” papar Hadi.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa sikap ini merupakan check and balance, agar tidak terjadi Jember Empire Jilid dua (Jember Empire adalah isitlah yang kala itu muncul bahwa seolah olah Jember adalah kerajaan tersendiri yang tidak perlu merasa patuh pada peraturan perundangan RI – Red). Dimana pada era Bupati sebelumnya disinyalir telah terjadi pelanggaran-pelanggaran regulasi, carut marutnya tata kelola pemerintahan dan buruknya pelayanan publik karena banyak pejabat yang di Plt-kan.

Oleh karena itu Hadi mengungkapkan bahwa ada tindakan kurang elok dari beberapa pihak yang memelintir, seolah bahwa keterlambatan pembahasan APBD Jember 2021 adalah karena sikap PDIP.

Padahal faktanya:

  1. APBD 2021 belum dibahas karena belum adanya surat masuk terkait rencana pembahasan KUA-PPAS di DPRD.

  2. Bupati ketika menyampaikan kepada pimpinan DPRD menyatakan bahwa KUA-PPAS tidak segera dimasukkan karena ada 5 OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah) yang belum menyelesaikan draft KUA-PPAS.
  3. Terungkap ada indikasi pembangkangan dari pejabat pemkab Jember yang dinilai bertujuan menghambat pembahasan APBD.

Tentang adanya indikasi pembangkangan dari pejabat pemkab Jember ini, dibenarkan oleh Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember.

Menurut Halim, bahwa Bupati Hendy Siswanto sebagai bupati pilihan rakyat hasil pilkada 2020 ternyata sempat kesulitan mengakses data dan dokumen penting, saat awal memimpin Pemkab Jember.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara pimpinan DPRD Jember dengan Hendy Siswanto beberapa waktu lalu.

?Hampir tiga jam kami bertabayun, kami mendengar keluh kesah? bupati,? kata politisi partai Gerindra yang mengusung Bupati Hendy Siswanto ini.

?Bupati sempat kesulitan meminta password kepada pihak Bappekab untuk meng-akses Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara, padahal untuk menyiapkan APBD, bupati harus mengakses keduanya. Sampai dua kali bupati meminta seperti itu. Ini bupati definitif meminta data seperti itu kok dipersulit,? tandas Halim.

Sebagai informasi, bahwa KUA-PPAS sebagai bahan untuk membahas APBD Jember 2021, sampai hari ini (23/3/2021) belum dikirim ke DPRD kabupaten Jember. (AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: