EDITOR.ID, Jember, – Bupati Hendy Siswanto memerintahkan semua pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghadiri setiap undangan rapat kerja dari parlemen.
Ia akan memanggil semua pejabat yang tidak menghadiri undangan rapat Panitia Khusus Covid-19 DPRD Jember, Senin (14/6/2021) kemarin.
?Wajib hadir. Kalau tidak hadir harus punya alasan yang jelas itu. Ngawur ae gak teko. Dibayar negoro gak teko, leren maren nyambut gawe (dibayar negara tidak datang, lebih baik berhenti bekerja saja, red),? tegas Hendy.
Para pejabat yang tak hadir ini adalah mantan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang pernah tergabung dalam Satuan Tegas Penanganan COVID-19 pada era Bupati Faida. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Dyah Kusworini, mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gatot Triyono, mantan kepala Bagian Umum Danang Andriasmara, mantan Sekretaris Satuan Tugas COVID-19 Satuki, mantan Bendahara Satgas Covid, dan Arifin.
?Undangannya jam sepuluh. Tapi tadi yang hadir adalah Pak Nur Hamid yang mewakili Dinas Pendidikan Jember. Yang lain tidak hadir,? ujar salah satu anggota Pansus COVID-19 yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo. Akhirnya rapat ditunda.
Hendy akan memanggil semua pejabat yang tak hadir dalam undangan DPRD Jember itu. Mereka harus memberikan penjelasan dan alasan ketidakhadiran.
?Ngawur ae gak teko. Dibayar rakyat gak teko. Ngawur ae. Silakan panggil lagi. Nanti saya instruksikan harus datang. Mosok gak teko kabeh, Rek. Gak bener iki,? ucapnya.
?Itu kalau tidak datang semua bikin malu. Itu mencoreng semangat saya untuk semua hadir (saat ada rapat). Hubungan Pemkab Jember dan DPRD harus harmonis. Tidak boleh seperti itu,? tutur Hendy.
Artinya akan ada teguran buat mereka yang tak hadir tanpa alasan?
?Bukan teguran lagi. Ancaman. Kalau dipanggil tidak hadir berarti ada sesuatu yang tidak benar dong. Kalau begitu polisi saja yang memanggil kalau begitu,? tegasnya.
Hendy mengatakan, para pejabat tak memenuhi undangan kemungkinan karena sedang mengerjakan kewajiban memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan opini tidak wajar terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
?Karena dikasih waktu dua bulan, 60 hari. Kalau batasnya habis ya sudah selesai berarti. Kalau BPK puas ya selesai sudah. Kalau tidak, ya terserah BPK,? katanya.
?Kalau sekarang dipanggil DPRD Jeember, harapan saya DPRD bisa membantu teman-teman mungkin ada kesulitan apa. Teman-teman pemerintah harus aktif. Kalau memang (DPRD) bisa membantu, kenapa dibiarkan saja. Tapi DPRD bisa membantu dengan catatan mereka (para pejabat yang diundang) harus hadir. Kalau tidak hadir, apa DPRD dukun, (disuruh) pintar menebak-nebak,? harapnya.
APBD 2020 adalah APBD pada tahun terakhir pemerintahan Bupati Faida. Muhammad Iqbal, pengajar Universitas Jember dan mantan anggota tim konsultan humas Badan Pemeriksa Keuangan RI, mengatakan, opini tidak wajar ini fatal karena bersifat pervasif dan material.
?Pervasif berarti ada kesalahan yang bisa berdampak luas ke mana pun dan sangat mendalam. Material artinya banyak ditemukan penyajian laporan secara tidak wajar atau dalam bahasa auditing yaitu tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), tidak ada kecukupan pengungkapan, tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sistem pengendalian internal yang tidak efektif,? terangnya.
Lima catatan yang berpotensi pidana itu adalah, pertama, Rp 202,78 miliar belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi, sedangkan belanja pegawai disajikan lebih rendah.
?LHP BPK menilai ini sebagai tidak wajar karena tidak sesuai dengan penjabaran APBD. Ini potensial terindikasi ada praktik manipulasi laporan keuangan,? tandas Iqbal.
Kedua, ditemukan Rp 107,09 miliar laporan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan SAP dan sangat berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
?Ketiga, ada Rp 66,59 miliar realisasi belanja tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi, sehingga tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat,? ungkapnya.
Keempat, ada Rp 68,80 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran. Terakhir, ditemukan Rp 31,57 miliar utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
?Maka, kalau ditotal catatan nomor dua sampai lima saja, ada Rp 274,05 miliar yang berpotensi terindikasi pidana,? pungkas Iqbal. (Adv)