EDITOR.ID, Jember, – Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Entry Meeting pemeriksaan di Pendopo Wahyawibagraha, Selasa (06/04/2021).
Entry meeting pemeriksaan ini dihadiri oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman dan diikuti para Camat, Kepala OPD, serta Kepala Bagian Pemkab Jember.
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim Iwan Hery Setiawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.
?Terkait dengan mandatory audit bahwa kami wajib melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah dan ini kami lakukan selama 30 hari, nanti hasilnya terakhir bulan mei akan kami serahkan kemudian hasil ini akan menjadi produk Pemerintah Kabupaten Jember,? kata Iwan.
Dia menambahkan, apapun hasilnya tidak ada masalah karena potret yang dipertanggungjawabkan adalah pimpinan daerah sebelumnya sehingga tidak ada beban dan tidak ada keharusan untuk bupati yang sekarang untuk menanggung.
?Tetapi konsepnya lebih kepada kita petakan laporan keuangannya bagaimana permasalahannya sehingga menjadi langkah yang baik untuk Kepala Daerah yang baru untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah dengan target kita mendorong di 2021 akan menjadi lebih baik,? pungkas dia. (Tim)