EDITOR.ID ? Jember, Bupati Jember Hendy Siswanto menanggapi protes yang dilayangkan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember terkait persoalan tambang pasir besi di Paseban.
Hendy membantah dirinya telah memberikan perizinan operasional penambangan di wilayah pesisir selatan, kecamatan Kencong, Kabupaten Jember tersebut.
?Siapa yang menerbitkan izin? Tidak ada yang menerbitkan izin. Teman-teman jangan sembarangan ngomong. Musim Covid, bikin fitnah?, kata Hendy.
Ketika dikonfirmasi apakah GMNI Cabang Jember yang dituding membuat fitnah? ?Wes jelas iku mas (Sudah jelas itu mas)?, terang Bupati Hendy, Kamis (8/7/2021) malam.
Sedangkan mengenai pertemuan dengan 40 pengusaha tambang galian C yang dilakukan pada 7 Juni 2021, Hendy menjelaskan bahwa itu dilakukan Pemkab Jember untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Kabupaten Jember. Dimana Bupati Hendy berinisiatif membantu perizinan mereka ke pemerintah pusat agar mereka dalam bekerja tidak tersandung hukum.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya (Rabu, 7 Juni 2021) GMNI Cabang Jember melayangkan protes dan dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera)dan rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Masalah pertambangan pasir besi ini kembali mencuat yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan rakyat Paseban.
PT. ADS mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pendapat dari Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S., S.E ialah bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Isin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.
Sebaliknya menurut Pemerintah Desa dan rakyatnya bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena sesuai dengan pasal 27 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang berbunyi ?(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan?
Sedangkan rakyat Paseban belum pernah melihat dan tidak pernah merasa terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan oleh PT. ADS.
GMNI Jember mempertanyakan, bagaimana mungkin Desa Paseban bisa di peruntukkan sebagai Kawasan Pertambangan jika Desa Paseban juga termasuk dalam Kawasan yang rawan Tsunami serta kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan daya tarik wisata.
Tentunya rencana aktifitas pertambangan yang sangat luas tersebut dapat memperbesar potensi bencana tsunami yang akan datang, dan pastinya jika sudah dijadikan sebagai kawasan pertambangan maka tidak akan mungkin dijadikan sebagai kawasan wisata.
Belum usai polemik tentang tambang pasir besi di Desa Paseban, muncul lagi sebuah persoalan yang merisaukan bagi warga paseban dan memiliki potensi yang sama dalam perusakan lingkungan seperti pertambangan pasir besi, yaitu datangnya rencana Tambak Udang air payau di sekitar pesisir pantai seluas 25 hektar yang digawangi oleh PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (PT. LBJJ).
Mengenai tambak udang di paseban, Bupati Hendy Siswanto juga menegaskan bahwa dirinya belum mengeluarkan ijin.
?Kami belum mengeluarkan ijin apa-apa?, tegas Hendy.