Bupati Faida Sengaja Abaikan Rekom KASN Untuk Beri Sanksi PNS Yang Terbukti Berpolitik

Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka mengutarakan hasil dari kroscek ternyata rekomendasi KASN belum ditindaklanjuti oleh Bupati hingga kini.

“Kami mengingatkan rekomendasi supaya ditindaklanjuti. Ada batas waktu paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi diterima pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: