Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka mengutarakan hasil dari kroscek ternyata rekomendasi KASN belum ditindaklanjuti oleh Bupati hingga kini.
“Kami mengingatkan rekomendasi supaya ditindaklanjuti. Ada batas waktu paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi diterima pejabat pembina kepegawaian,†ujarnya. (Tim)