Konawe Selatan, Sulawesi Selatan, EDITOR.ID,- Imbas dari penangkapan dan proses hukum terhadap guru hononer yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel Andi Gunawan kini dimutasi alias dialihtugaskan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri masih mendalami dugaan permintaan uang di kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya siswa di Konawe Selatan (Konsel).
“(Andi Gunawan) Dialihtugaskan ke Kejati Sultra. Iya, dalam rangka pemeriksaan perkara, salah satunya kasus guru Supriyani,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (5/11/2024).
Dody mengatakan pemeriksaan Andi Gunawan dilakukan oleh Tim Pengawas Kejati Sultra sejak pekan lalu. Namun dia belum memastikan pemeriksaan Andi Gunawan dilakukan sampai kapan.
“Tim pengawas Kejati Sultra (yang periksa). Kalau dialihtugaskan sejak minggu lalu, kalau sampai kapan, itu nanti kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Dody membantah bahwa Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatannya sebagaimana informasi yang beredar. Dia menegaskan, posisi Andi Gunawan hanya digantikan sementara oleh Bustanil Nadjamuddin Arifin sebagai pelaksana harian (plh) Kasi Pidum Kejari Konsel.
“Jadi saya meluruskan informasi beredar bahwa Kasi Pidum dinonaktifkan, itu tidak benar. Sekarang hanya dijabat pelaksana harian oleh pak Bustanil,” ungkapnya.
Dody belum membeberkan materi pemeriksaan Andi Gunawan di Kejati Sultra. “Itu (materi pemeriksaan) yang tahu pimpinan,” tambah Dody.
Sebelumnya, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan oknum kejaksaan dituding masing-masing meminta uang Rp 50 juta dan Rp 15 juta kepada Supriyani. Permintaan uang itu sebelumnya diutarakan kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.
Kejati Sultra juga mendalami pengakuan pihak guru honorer Supriyani dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp 15 juta oleh oknum jaksa. Kejati Sultra pun memastikan pihaknya akan mendalami keterangan tersebut.
“Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10/2024).
Propam Polda Sultra sendiri memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Keenam personel yang diperiksa ialah 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
“Iye betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10/2024). (tim)