Bukti Kliping Media Yang Ditolak Bawaslu Dipake Lagi untuk Menggugat ke MK

EDITOR.ID, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno resmi menggugat penetapan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menariknya BPN masih menggunakan bukti kliping media yang pernah ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BPN melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 01 Jokowi-Maruf. Namun alat bukti yang diajukan hanya mengandalkan kliping media online. BPN tidak punya bukti dokumen atau rekaman video yang membuktikan tuduhanya ke paslon 01. Hal inilah yang menyebabkan gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu.

Namun kini alat bukti tersebut kembali dipakai lagi untuk gugatan ke MK.

Soal alat bukti yang tidak kredibel ini dan langsung ditolak, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mencoba mengklarifikasi dengan membela diri bahwa Bawaslu telah pernah menerima laporan TSM. Namun penolakan Bawaslu didasarkan pada argumen prosedural.

“Itu ada teman saya yang mengatakan bukan menolak, tapi tidak menerima, ini ada perbedaan,” kata Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

“Itu sebabnya, kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami,” imbuhnya.

Bawaslu Senin (20/5/2019) silam sejak sidang awal langsung menolak tegas laporan kubu Prabowo karena bukti-bukti yang diajukan BPN tidak memenuhi kriteria kecurangan TSM.

Untuk laporan atas nama Djoko Santoso (Ketua BPN), Bawaslu menyebut bukti yang diajukan BPN hanya berupa hasil cetak atau print-out dari media online sebanyak 73 serta 2 kasus penanganan pelanggaran pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Bambang Widjoyanto mendaftarkan gugatan hasil penghitungan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Bawaslu, bukti itu tidak memenuhi kriteria karena tidak ada dokumen atau video yang menunjukkan terlapor, yaitu Jokowi dan Ma’ruf, melakukan kecurangan TSM sebagaimana yang dilaporkan BPN. Sehingga hal ini akan menjadi tuduhan yang berdasar dan menyesatkan.

Namun Bambang membantah putusan Bawaslu. Bambang menduga Bawaslu tak mampu menangkap spirit dalam laporan dugaan kecurangan TSM yang diajukan saat itu. Bambang juga menduga Bawaslu tak mampu mengungkap dugaan kecurangan itu karena memerlukan serangkaian pengujian.

“Contohnya sistem IT dari KPU yang bermasalah, kalau Bawaslu tidak mempunyai ahli IT, Bawaslu akan kesulitan,” ujar mantan Wakil Ketua KPK ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: