Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi membantah dirinya terlibat atas perbuatan anak buahnya yang memberikan kebebasan sejumlah situs judi online (judol) tetap beroperasi tanpa diblokir. Saat itu Budi Arie memimpin kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai menteri. Namun Budi menegaskan tak tahu menahu.
Bahkan Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di era Presiden Prabowo Subianto, berani sesumbar mengaku siap jika diperiksa polisi untuk didalami terkait judi online. Dia mendukung pemberantasan judi online.
“Tunggu saja, dalami aja, kita siap,” ujar Budi Arie usai menghadiri sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Bantahan Budi Arie ini menyusul ditetapkannya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus membekingi judi online. Dan sekarang jumlahnya bertambah 16 orang menjadi tersangka. Diantaranya 12 tersangka “orang dalam” Kemenkominfo yang memberikan akses situs judi online bebas dari pemblokiran.
Awalnya, Budi Arie ditanya terkait kesiapannya jika diperiksa terkait judi online yang kini tengah diitangani Polri.
“Ya pokoknya saya fokus urus koperasi, kita dukung penegakan hukum, ketiga kita serius berantas judol,” jawab Budi Arie.
Saat ditekankan lagi apakah dirinya siap jika diperiksa, Budi Arie mengaku siap. Dia mendukung Polri yang mendalami kasus judol.
“Selalu (siap) kita warga negara,” ujarnya.
“Dalami nggak apa-apa,” sambungnya.
Budi Arie memastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus judi online yang kini menjerat pegawai Komidigi, nama baru Kemenkominfo. “Pasti nggak,” ujarnya.
Sebelumnya, ada 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat. Menkomdigi Meutya Hafid telah menonaktifkan 11 pegawai yang terkait judi online. Mereka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Bahkan jumlahnya kemudian bertambah lagi menjadi 16 orang tersangka, 12 orang dari Kementrian Komunikasi dan Digital dan 4 orang dari warga biasa.
Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal dari komitmen Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” tutur Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (4/11/2024).