Kelakuan anaknya yang suka memamerkan gaya hidup mewah membuat, harta Rafael terungkap. Dia ternyata tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta Rafael mencapai Rp 56 miliar.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencopotan itu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rafael.
KPK sendiri diketahui akan memanggil Rafael untuk menelusuri kejelasan harta dan asetnya. Dari data LHKPN, harta Rafael mencapai Rp 56,10 triliun pada akhir 2021.
Berikut pernyataan lengkap Sri Mulyani terkait status Rafael:
Saya ingin menyampaikan status saudara RAT yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan, dan dalam hal ini kewajaran harta dari saudara RAT.
Pada 23 Februari yang lalu, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94/2021 mengenai disiplin PNS. Saya meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, sehingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan.
Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini telah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tangga 22 Februari 2023.
Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun unit-unit eselon I di Kementerian Keuangan.
Sebagai bendahara negara kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan dikompromikan, untuk itu kami bekerja keras untuk kelola keuangan negara dengan baik, jujur dan amanah. (tim)