Jakarta, EDITOR,ID,- Imbas kegaduhan di media sosial anak doyan pamer harta dan jadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Rafael Alun Trisambodo kehilangan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemecatan tersebut sebagai buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo terhadap putra petinggi GP Ansor.
Mario kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap David. Kondisi David saat ini masih belum sadarkan diri.
Pencopotan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers yang juga disiarkan di media sosial Youtube.
“Saya minta hari ini RAP dicopot dari jabatan dan tugasnya. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai tindakan disiplin yang telah dilakukan,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat (24/2/2023) pagi.
Jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sri Mulyani menuturkan bahwa pencopotan Rafael dilakukan seiring dengan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya.
“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo),” kata Sri Mulyani.
“Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun, dasar hukumnya adalah Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bunyi pasal tersebut yaitu: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Keputusan pemeriksaan lebih lanjut ini dituangkan dalam Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
Pencopotan diketahui karena penganiayaan keji yang dilakukan anak Rafael, yakni Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina.
Selain terkait penganiayaan, Mario pun kerap kali memamerkan harta kekayaannya. Hal ini menuai reaksi dari netizen dan melukai jajaran DJP, Kemenkeu, karena tidak sedikit yang masyarakat yang menyoroti dan mengecam atas kelakuan putra PNS tersebut.