Bu Khofifah Terbitkan Tata Cara Idul Adha Di Masa PPKM Darurat

img 20210709 083600

EDITOR.ID, Surabaya,-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di tempat ibadah, dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/20201 di Jawa Timur.

Hal ini adalah upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.

Dalam Surat Edarannya, Khofifah menegaskan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Sedangkan takbir keliling baik dengan bejalan kaki ataupun arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriyah di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditiadakan. Takbir dan salat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha.

Khofifah menyatakan bahwa untuk pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kreteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak telalu lama, yaitu 4 sampai 5 jam, antara pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pemotongan hewan kurban, dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Sedangkan Pemotongan hewan dilakukan di luar RPH-R harus menerapkan pshycal distancing, meliputi:

a. Pemotongan di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik,

b. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban,

c. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas saat melakukan pemotongan-pengulitan-pencacahan,

d. Pengemasan daging, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui ketua RT,

e. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik penerima.

Bagi petugas dan pihak yang berkurban diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan:

a. Pemerikasaan kesehatan awal, yaitu pengukuran suhu tubuh petugas;

b. Petugas yang menangani penyembelihan-pengulitan-pencaacahan daging-tulang serta jeroan harus dibedakan dan menggunakan masker, lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian;

c. Penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta mencuci tangan dengan sabun atau and snitizer;

d. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah;

e. Petugas yang ada di area penyembelihan harus membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga;

f. Tidak dianjurkan untuk mengadakan makan bersama di tempat penyembelihan.

Sedangkan untuk alat yang digunakan harus dibersihkan dan diberikan desinfektan sebelum dan sesudah digunakan, serta memberishkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilakukan. Menerapkan sistem satu orang satu alat.

Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan desinfektan sebelum digunakan.

Selain tentang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, SE Gubernur Jatim tersebut juga mengatur tentang peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, yakni selama pemberlakukan PPKM Darurat, peribadahan di masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadahan dilakukan di rumah masing-masing.

Terkait kumandang azan, bunyi lonceng, bel gereja, trishannya dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama pemberlakukan PPKM Darurat, tempat ibadah harus tetap terjaga kebersihan dan kesuciannya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: