Brimob-TNI Cabuti Atribut FPI di Markas Petamburan

EDITOR.ID, Jakarta,- Beberapa jam usai diumumkan bahwa aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dilarang, puluhan aparat gabungan Brimob Polri-TNI langsung bergerak. Mereka mendatangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Kehadiran aparat TNI-Polri untuk melakukan penertiban. Mereka mencabuti atribut simbol-simbol FPI dan Rizieq Shihab yang berjejer di sekitar markas tersebut.

Aparat Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan sekitar pukul 16.05 WIB. Petugas gabungan itu dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief.

Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI. Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

Kombes Heru juga meminta warga di Petamburan untuk mencabut spanduk FPI yang masih terpasang. “Pak copot sekarang spanduknya,” ujar Heru.

Brimob Bongkar Papan Nama Fpi Di Petamburan Foto Suara.com
Brimob Bongkar Papan Nama Fpi Di Petamburan Foto Suara.com

Kemudian petugas Brimob dan TNI berpencar masuk ke Gang Paksi yang merupakan jalan ke rumah Habib Rizieq hingga ke DPP FPI. Terlihat ada 6 spanduk yang sudah diturunkan oleh petugas.

Sebelumnya, pemerintah melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang.

Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. FPI menjadi organisasi terlarang.

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Pemerintah juga resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: