BREAKING NEWS: Bank Indonesia Digeledah KPK, Terkait Kasus Ini!

Pada Kamis, 19 September 2024, Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK mengiyakan bahwa KPK sedang mengusut perkara itu. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.

Pagar Gedung Bank Indonesia

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penggeledahan Kantor Bank Indonesia (BI) Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ruang kerja Gubernur BI Ferry Parjiyo juga digeledah.

Sebagaimana dilansir dari detikcom diketahui penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yang ditanya perihal kabar itu mengaku masih menunggu detail laporan dari jajarannya.

“Saya belum di-update. Kita tunggu sebentar,” kata Nawawi kepada wartawan di KPK, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya membenarkan kegiatan penggeledahan di Bank Indonesia (BI).

“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” sebut Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12).

Konstruksi Perkara

Sebelumnya pada September lalu KPK mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada Kamis, 19 September 2024, Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK mengiyakan bahwa KPK sedang mengusut perkara itu. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan,” kata Asep.

“Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah,” imbuhnya.

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

Tersangka Akan Diumumkan Ketika Ditangkap dan Ditahan

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Gubernur BI Hormati Langkah KPK

Secara terpisah Perry Warjiyo selaku Gubernur BI kala itu sudah angkat bicara. Dia menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: