Jakarta, EDITOR.ID,- Kekayaan miliaran dan mudah meraup duit ratusan juta membuat istri pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat sok bergaya hidup mewah dan hedonis. Padahal harta fantastis tersebut tak jarang diduga diperoleh dari hasil tak wajar.
Salah satunya dilakukan Vidya Piscarista, istri Kepala Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Timur, Sudarman Harja Saputra. Aksi Vidya Piscarista terciduk dan viral di media sosial.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons cepat pemberitaan mengenai gaya hidup mewah dari istri salah seorang pejabat BPN tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto telah mengetahui dan langsung menindaklanjutinya.
“Bapak Menteri ATR/Kepala BPN sudah memberi arahan internal agar Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memanggil yang bersangkutan untuk selanjutnya dimintai klarifikasi,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan tertulis, Jumat (10/03/2023).
Yulia mengungkapkan, Menteri ATR/Kepala BPN mempersilakan lembaga berwenang untuk menguji kepatutan dan kewajaran dari harta kekayaan yang bersangkutan. “Tentu kami akan mendukung dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait,” lanjut Yulia.
Menurutnya jika benar-benar terbukti ditemukan ketidakwajaran atau penyimpangan, Menteri ATR/Kepala BPN akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas.
Hal ini pun telah diperingatkan Menteri ATR/Kepala BPN dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 yang berlangsung pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu. Dalam Rakernas Hadi Tjahjanto menekankan agar jajaran di Kementerian ATR/BPN tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan.
Hadi Tjahjanto juga mengimbau untuk memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
“Dalam pembukaan Rakernas tanggal 7 Maret, Bapak Menteri sudah menegaskan arahan Bapak Presiden bahwa tindakan pamer kekuasaan dan kekayaan adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan. Semoga hal ini benar-benar diperhatikan,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.
Yulia menambahkan Kementerian ATR/BPN senantiasa memegang teguh dan melaksanakan kode etik profesi serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.