Jakarta, EDITOR.ID,- Siap-siap! Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah aktivitas berindikasi fraud dalam pengelolaan keuangan dan bisnis PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak perusahaan PT Indofarma Global Medika. Sehingga negara berpotensi dirugikan hingga Rp146,57 miliar. Kapan Kejaksaan Agung bergerak?
“Sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar, yang terdiri atas piutang macet Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar,” ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam kegiatan penyampaian IHPS II Tahun 2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ia menuturkan potensi kerugian itu terjadi lantaran Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan. Perusahaan juga melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer atau fraud, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar.
Pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilakukan mencakup pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, aktivitas “kejahatan keuangan” atau fraud yang dilakukan Indofarma dan anak perusahaannya PT IGM meliputi antara lain:
Pertama, Indofarma melakukan transaksi jual beli fiktif pada unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara.
Selain itu, BPK menemukan adanya penggadaian deposito kepada PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) untuk kepentingan pihak lain.
INAF juga melakukan pinjaman online dan menggunakan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan.
Perseroan juga menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan, melakukan windows dressing laporan keuangan, dan membayar asuransi purna jabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
Sempat Ditangani Kejaksaan Agung, Tapi Kini…
Beberapa waktu lalu, emiten farmasi pelat merah ini juga sudah buka suara soal dugaan kasus fraud-nya yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Direktur Utama Indofarma Yuliandriani, menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit BPK ditemukan indikasi terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan Perseroan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Pada 20 Mei 2024, BPK RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif mengenai Pengelolaan Keuangan Perseroan, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya untuk periode 2020 hingga 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.