Jakarta, EDITOR.ID,- Ditengah sorotan harta fantastis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang diketahui mengendarai moge bersama klub BlastingRijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor gede (moge).
Dalam sebuah unggahan ia tampak bergaya mengendarai motor gede alias moge bersama klub Belasting Rijder DJP. Foto ini menyebar di media sosial Instagram, Facebook dan viral. Bahkan jadi pembicaraan dan sorotan publik.
Gaduhnya foto Pak Dirjen Suryo Utomo naik Moge yang beredar di Medsos membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani murka oleh ulah anak buahnya itu.
Menkeu yang akrab disapa Bu Ani ini meminta secara tegas agar komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar atau Moge bernama klub Blasting Rijder DJP dibubarkan.
Permintaan ini dilakukan Sri Mulyani lantaran beredar di berbagai media foto Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengendarai Moge bersama klub Blasting Rijder DJP.
“Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan,” cuit Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram resminya @smindrawati, Minggu (26/2/2023).
Pasalnya, Bu Ani punya pandangan hobi dan gaya hidup para pejabat mengendarai moge justru akan menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan dari publik.
Hobi dan gaya hidup ini pun akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik mengenai darimana sumber kekayaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Sri Mulyani.
Bu Ani meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan dan menyampaikannya kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya dan dari mana sumber harta kekayaan sebagaimana dilaporkan di LHKPN.
“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” pinta dia.
Lebih jauh Bu Ani menegaskan, pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai Moge dan memamerkan gaya hidup mewah kepada publik telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik meski dibeli dengan uang gaji resmi.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,”Cuit Bu Ani.
Gaya hidup mewah para pejabat dan PNS Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) kini sedang jadi sorotan publik. Hal ini setelah rakyat kaget melihat harta Rafael Alun Trisambodo pejabat Pajak Kemenkeu terungkap jumlahnya sangat fantastis Rp56,1 Miliar.