Jakarta, EDITOR.ID – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kejagung), Kuntadi menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa penyidik dari Departemen Kehakiman menetapkan Sofiah Balfas sebagai usai ditemukannya dua barang bukti yang cukup.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama,” kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan alasan Kejagung menetapkan Sofia Balfas sebagai tersangka, bahwa Sofiah Balfas berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur spesifikasi material dalam proyek tersebut.
Adapun peran tersangka adalah diduga selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.
“Dalam penyusunan basic design dan struktur baja, tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Sebelum konferensi pers, Sofiah Balfas terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna pink. Oleh sebab itu, untuk mempercepat proses penyelidikan, Sofiah Balfas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba selama 20 hari ke depan.
“Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023,” kata Kuntadi.
Sebagai informasi, pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.
Sebelumnya, Rabu (13/9), Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Diduga akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik kurang lebih Rp1,5 triliun.