Dan Zarof Ricar selaku Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022. Kelimanya terlibat dugaan suap dalam penanganan kasus Ronald Tannur.
Lebih lanjut Asri Hadi mengatakan vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya itu mencurigakan.
Asri Hadi menilai ada kejanggalan dalam keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Padahal jaksa penuntut umum telah membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur di pengadilan.
Vonis bebas itu pun dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. “Dan kini terbukti ada pemufakatan jahat atas vonis bebas tersebut. Kejagung berhasil membongkar adanya dugaan suap saat hakim membuat putusan hukum, ini benar-benar tidak bisa diterima dan melukai rasa keadilan di masyarakat yang sejak lama mendambakan integritas hakim yang dalam pandangan umum sebagai wakil Tuhan di bumi,” kata Asri Hadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya.
Saat ini Zarof ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara Lisa tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Sementara itu, Kejagung juga sudah menangkap ketiga hakim tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp 20,38 miliar. (tim)