Jakarta, EDITOR.ID,- Langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktek mafia peradilan dalam kasus vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur menuai pujian dari berbagai kalangan. Kerja keras Kejagung membuka kasus dugaan suap sampai ke atasnya dinilai sebagai sebuah sikap keberanian penegak hukum dalam membuka kotak pandora penyalahgunaan profesi hakim selama ini.
Terungkapnya dugaan suap dalam penanganan perkara hanyalah puncak dari gunung es yang harus dibuka.
Direktur Peneliti Indonesia Public Watch Integrity Asri Hadi, MA menyebut operasi tangkap tangan (OTT) dan pengungkapan kasus keterlibatan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap terhadap hakim sebagai langkah maju pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Sejak awal saya sudah yakin Pak Prabowo tidak akan main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan narkoba. Beliau sosok yang tegas dan sudah memahami lapangan, jadi kami sangat mendukung ketegasan sikap Presiden Prabowo dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Asri Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/10/2024)
Asri Hadi mengaku sangat terkejut saat mengetahui ada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) bisa memiliki harta hingga nyaris Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas murni.
“Awalnya saya sempat tidak percaya sebanyak itu harta seorang pensiunan MA, jika kita lihat dia mengumpulkan harta dari sejak 2012 hingga 2022 berarti selama 10 tahun dia memperjualbelikan perkara di MA, berarti satu tahun dia bisa meraup Rp100 miliar jika uang tunai di rumahnya ada Rp 920 miliar, belum lagi nilai emas murninya yang mencapai lebih dari 50 kilo,” kata Asri Hadi.
Asri Hadi menilai OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur merupakan momen bagi penegak hukum Korps Adhyaksa memperlihatkan integritasnya.
Asri menyebut langkah Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam OTT, serta menyita barang bukti berupa uang yang mencapai Rp 1 triliun sebagai sebuah prestasi dan keberanian. Ia menilai, upaya tersebut menunjukan langkah maju Kejaksaan Agung dalam menangani penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, kasus ini melibatkan tersangka dari institusi peradilan, yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung. Kelima tersangka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kemudian Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.