Jakarta, EDITOR.ID,- Rumah dan Kantor pengusaha properti berjuluk crazy rich asal Surabaya, Budi Said digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan ini dilakukan dari sebelum hingga telah ditetapkan Budi Said sebagai tersangka dan ditahan.
Pengusaha kaya raya asal Surabaya itu bersama “orang dalam” atau pegawai PT Aneka Tambang (Antam) diduga terlibat dalam permufakatan jahat melakukan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.
Budi Said bersama orang dalam membuat dokumen jual beli palsu untuk membobol 1,3 ton emas senilai Rp1,1 triliun. Budi Said merekayasa seolah emas tersebut dibeli dengan harga miring karena ada diskon.
“Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/1/2024).
Ketut menerangkan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi senilai Rp 130 juta. Penyidik akan mengkaji terhadap uang yang dibawa Budi tersebut.
“Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” kata Ketut.
Budi Said Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Kejagung pun langsung menahan Budi Said di rutan Kejagung untuk masa tahanan selama 20 hari ke depan.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi. (tim)