Wonogiri – IS alias A (34) pria asal Lampung Selatan saat ini mendekam di jeruji besi Polres Wonogiri lantaran membobol uang di ATM milik nasabah.
Pada tahun 2016 lau, dia pernah di tangkap di Lampung karena kasus yang sama, dan dipenjara selama 1,6 bulan.
Menurut keterangan IS, dia belajar membobol ATM tersebut dari video youtube yang mulai dia pelajari pada tahun 2015 lalu.
“Saya belajar dari youtube tahun 2015 lalu, kemudian saya praktekan.â€
“Baru sekali beraksi, saya tertangkap,†katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020).
Dalam aksi pertamanya itu, IS mengaku berhasil membobol ATM korbannya sebesar Rp 17 juta.
Modus yang dilakukan IS cukup sederhana, dia menunggu calon korbannya didepan mesin ATM.
Saat IS menemukan korbannya yang kesulitan atau sebelumnya berhasil mengintip PINnya, dia akan berpura-pura menolong korbannya yang mengalami masalah saat bertransaksi di mesin ATM tersebut.
Kemudian IS menukar kartu ATM korbannya dengan kartu ATM lain yang sudah dia siapkan.
Setelah keluar dari penjara, dia sempat menjadi sopir pengantar pupuk dengan rute Sumatra – Jawa.
Namun, pada tahun 2018 lalu, dia kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama di berbagai kota seperti Wonogiri, Purwokerto, Banyumas, Magelang, dan Yogyakarta.
Selama 2 tahun beraksi, IS berhasil membobol 13 ATM korbannya dengan nilai sekitar Rp 146 juta.
“Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, dan membangun kamar.â€
“Karena saya kadang menumpang dirumah teman saya di Wonogiri,†jelasnya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Cristian Tobing menambahkan, pelaku diamankan pada 11 Januari 2020 di Lampung.
“Saat diamankan pelaku tidak kooperatif, dia berusaha melarikan diri.â€
“Kami telah memberikan tembakan peringatan, tapi tidak dihirauakan, sehingga terpaksa kami lumpuhkan,†jelasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transakisi di mesin ATM.
“Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati, dan jangan mudah percaya kepada orang asing,†imbuhnya.
Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,†tutupnya. (dealova)