EDITOR.ID, Surabaya, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membenarkan adanya penghadangan oleh massa saat melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di wilayah Sokobanah, Sampang, Kamis (4/3/2021).
“Menanggapi pemberitaan yang viral terkait penggerebekan bandar narkoba di Sokobanah, Sampang, kami membenarkan adanya upaya penangkapan tersebut,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Monang Sidabukke melalui keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu (6/3).
Kombes Monang mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula saat BNNP Jatim melakukan pemetaan di wilayah kecamatan Sokobanah, Sampang.
Ketika itu petugas berpapasan dari arah berlawanan dengan seseorang yang diduga adalah bandar narkoba berinisial HS. HS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Kemudian petugas memutar balik berusaha mengejar HS namun kehilangan jejak.
“Selanjutnya petugas BNNP Jatim menuju Polsek Sokobanah untuk berkoordinasi. Setelah dilakukan koordinasi maka diputuskan untuk mencari HS di sekitaran lokasi pertemuan antara petugas BNNP dan HS,” tuturnya.
Namun ternyata HS diketahui berada di sekitar rumahnya yang kemudian dilakukan pengejaran. HS ditangkap dengan bantuan Polsek Sokobanah di dekat rumahnya di Sokobanah, Sampang.
“Pada saat penangkapan itulah terjadi tindakan penghadangan yang dilakukan oleh massa dengan membawa celurit dan kayu. Mereka juga berteriak-teriak serta berusaha menghalangi petugas BNNP Jatim dan Polsek Sokobanah, kemudian DPO HS dibawa pergi oleh massa,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, BNNP Jatim langsung mengumpulkan kepala desa dan tokoh masyarakat di daerah tersebut untuk mendukung BNN dan aparat hukum dalam melaksanakan tugas. (Tim)