Hukum  

BKBH FH USM, Gelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa Waris Bagi Warga Kurang Mampu

Semarang,EDITOR.ID, -Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM), bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang pada Rabu (15/2/2023).

Kegiatan yang diikuti 15 warga itu mengangkat tema “Pelatihan Tentang Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang”.

Lurah Petompon, Mamit Sumitra SH mengatakan, tema ini sangat cocok karena di masyarakat Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang banyak permasalahan pembagian waris yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga merugikan sebagian ahli waris, bahkan sering berujung permusuhan.

”Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, kami fasilitasi menggelar pemberdayaan hukum tentang pelatihan pembagian waris ini dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM,” kata Mamit Sumitra.

Agus Saiful Abib SH MH dari BKBH mengupas,  tentang peraturan pembagian harta waris yang berlaku di Indonesia, hingga penyelesaian sengketa waris.Pa ra peserta sangat antusias mengikuti kegiatan, hal ini dapat dilihat banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari peserta tentang kasus-kasus pembagian waris yang menurut mereka sulit terselesaikan, dan sampai saat ini masih telantar.

”Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi mereka, karena ada wawasan dan skiil terkait pembagian harta waris yang dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan pembagian harta waris yang sedang dialami mereka,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH. Tri memberikan materi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi langsung ke BKBH FH USM dengan membawa persyaratan di antaranya, identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.

”BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk merangkul dan mewujudkan tanggung jawab pemerintah dalam bidang hukum, yaitu menjadi jembatan menuju akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya,  pemerintah memberikan perhatian penuh dengan menyediakan anggaran bagi masyarakat tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum, sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dalam proses penegakkan hukum, semua lapisan masyarakat diperlakukan sama di hadapan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: