Atas jumlah laporan yang masuk, pihak Polsek menduga korban pencabulan yang dilakukan Skr diperkirakan lebih dari enam orang.
“Tentunya atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu satu helai baju warna kuning dan satu helai celana panjang warna coklat,†tutup Arjon.
Menurut Kompol Arjon, guru mengaji sudah mencabuli setidaknya 6 anak.
Saat ini pelaku yang telah berstatus tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan intensif sambil menunggu laporan dari korban lainnya.
Dalam pemeriksaan polisi, Sukarman mengaku mencabuli para korbannya dengan terlebih dulu memancing mereka untuk bermain game di ponsel miliknya. Khusus untuk-anak di bawah umur, ia memiliki taktik dengan membawanya ke dalam kamar, bermain game dengan ponsel, lalu mencabulinya.
“Saya ajak masuk ke dalam kamar dan saya pinjami hanphone untuk main game lalu itunya saya……,” ujar pelaku.
Biasanya ia melakukannya pada sore atau malam hari, selesai pengajian. (tim)