Purwokerto, EDITOR.ID,- Sungguh biadab dukun pengobatan tradisional ini. Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri berkali-kali sejak tahun 2012. Dari hasil hubungan sedarah atau inses itu, sang anak kandung melahirkan 7 bayi. Namun bayi hasil hubungan inses itu dibunuh sang dukun. Kerangka tengkorak dan tulang berserakan di rumah pelaku.
R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah ditangkap dan digelandang anggota Satreskrim Polresta Banyumas di Purwokerto. Dukun ini dilaporkan telah memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial E (25) selama 11 tahun sejak 2012.
Bahkan, R membunuh bayi yang dilahirkan E.
“Kami telah menangkap pelaku berinisial R yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23/6),” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto saat memberi keterangan pers, Senin.
R ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di wilayah Kecamatan Banyumas pada Minggu (25/6).
Kronologi Kejadian, Cerita Bayi Dibunuh dan Anak Diperkosa
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya atau inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2012.
Bahkan, lanjut dia, R yang kesehariannya menjadi dukun pengobatan tradisional itu mengakui jika empat kerangka yang ditemukan polisi sejak tanggal 15-21 Juni merupakan bayi yang dibunuhnya.
“Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP,” jelasnya.
Dia mengatakan tujuh kerangka bayi tersebut merupakan anak dari hubungan sedarah antara R dan E yang dibunuh sejak tahun 2013 hingga 2021.
Menurut dia, bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain untuk dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai itu.
Lebih lanjut, Kasatreskim mengatakan E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.
“Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri,” katanya.
Menurut dia, ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R karena diancam akan dibunuh.
Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan segera menetapkan tersangka.
“Untuk R sementara ini masih sebagai pelaku, mungkin nanti sore akan kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudari E berstatus saksi korban,” katanya.