Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Beranikah Ia Bongkar “Konten Dewasa”

Peran Bharada E dalam kasus Brigadir J, menurut LPSK, tidaklah besar. Pasalnya aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah dari atasan.

Jakarta, EDITOR.ID,– Suasana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo seperti apa, situasinya gimana, siapa yang menembak. Apakah benar ada unsur penganiayaan. Hingga kini masih misteri dan belum bisa terungkap.

Hanya tiga orang yang tahu persis fakta dan kondisi sesungguhnya. Pertama Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri. Kedua, istrinya Putri Candrawathi. Dan ketiga ajudan pribadi Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun hingga saat ini Ferdy Sambo tetap bungkam seperti apa ia membunuh Brigadir J. Kini saksi mahkota bagi penyidik untuk bisa menggambarkan suasana pembunuhan tinggal ada di tangan Bharada E. Karena ia adalah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Mendasarkan hal inilah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menyetujui permohonan Bharada E menjadi Justice Collaborator terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menjadikan Bharada E sebagai Justice Collaborator. Sebab Bharada E tidak mempunyai motif dan niat untuk membunuh Brigadir J.

Peran Bharada E dalam kasus Brigadir J, menurut LPSK, tidaklah besar. Pasalnya aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah dari atasan.

“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator, karena yang bersangkutan bukan pelaku utama,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Senin (15/8/2022)

“Bharada E adalah pelaku tindak pidana dengan peran yang minor, karena dia mendapat perintah dari atasannya,” tambah Hasto.

Dan Bharada E telah bersedia memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hasto menambahkan keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J itu masih didalami terkait apakah dia menjadi mastermind atau bukan.

“Yang bersangkutan tidak punya niatan untuk melakukan pembunuhan. Ini akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan. Kami melakukan perlindungan sampai putusan diambil oleh hakim,” ujar Hasto.

Menurut Hasto Atmojo, permohonan Bharada E menjadi Justice Collaborator sudah disetujui sejak Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut Hasto memaparkan alasan LPSK menerima permohonan Justice Collaborato bharada E.

“Pertama, yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang bersangkutan bersedia memberikan informasi kepada penegak hukum tentang fakta dan kejadian dimana dia terlibat sebagai tindak pidana, dan bersedia mengungkap orang orang yang berperan jauh lebih besar dalam tindak pidana ini,” tambah Hasto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: