Jakarta, EDITOR.ID – Rabu, 15 Februari 2023.
Kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J yang dilakukan oleh atasannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo hampir memasuki babak akhir.
Salah satu terdakwa, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Wahyu Iman Santoso, dengan menjatuhkan vonis, 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal sebagai Bharada E.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” sambung Hakim Wahyu.
“Menetapkan penangkapan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” sambung Hakim Wahyu.
Mendengar ucapan dari Hakim Wahyu, Richard Eliezer mengusap air matanya nampak terharu dan tak kuat menahan keharuannya dan matanya berbinar-binar.
Hakim Wahyu menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Wahyu menjelaskan, terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hakim Wahyu bersama Hakim anggota lainnya telah menyusun putusan tersebut, bahkan Hakim Wahyu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer maupun hal-hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer.
Dasar Pertimbangan Majelis Hakim
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis, Hakim menilai terdakwa Richard Eliezer mengakui perbuatannya dan berbalik 180 derajat menjadi JC, sehingga membantu mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.
Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” ucap Hakim Wahyu, juga Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Hakim Wahyu juga tak lupa mengucapkan didalam pemasarannya dengan pertimbangannya tidak sendirian, melainkan bersama dengan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dengan mengatakan majelis hakim menyimpulkan terdakwa Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Kesimpulan itu dari masukan para saksi-saksi, selama dalam persidangan yang secara keseluruhan dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan terdakwa Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak korban, Yosua, serta menembak korban, Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung korban.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” ditambahkan oleh Hakim Alimin.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tambahnya.
Selain itu, Hakim Alimin juga menyatakan, dengan terkumpulnya unsur-unsur lainnya yang telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan terjadilah pembunuhan dengan merampas nyawa orang lain.
Dari persidangan-persidangan yang telah berlangsung, majelis hakim sempat mengabulkan status justice collaborator (JC) kepada terdakwa Richard Eliezer.
Status terdakwa Richard Eliezer sebagai JC terus berlanjut hingga persidangan – persidangan selanjutnya menurut penilaian Majelis Hakim hal itu sangat berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim untuk terdakwa Richard Eliezer.
Hakim Alimin menerangkan bahwa terdakwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status JC.
Bagi Majelis Hakim status JC pada terdakwa Richard Eliezer terlihat selama masa persidangan, bahwa Majelis Hakim menilainya dari,
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” beberapa Hakim Alimin.
“Jadi sudah sepantasnya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer,” sambung Hakim Alimin.
Reaksi Ibu korban almarhum Brigadir J
Reaksi Ibu Brigadir J Setelah Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Ibu Brigadir J yang hadir di PN Jaksel nampak langsung menangis saat hakim mengucapkan vonis hukuman kepada puteranya.
Ibu Brigadir J nampak tak kuat menahan haru hingga langsung menangis sambil mengelus foto Brigadir J yang ia bawa.
Sementara Kuasa hukum Brigadir J yang ada di sebelahnya yakni Kamaruddin Simanjuntak juga mengeluarkan sapu tangan dari kantong, nampak juga tak kuat menahan haru lalu matanya berkaca-kaca menangis, langsung diusap dengan sapu tangan air matanya.
Suasana Usai Richard Eliezer Divonis
Saat mendengar putusan hakim yang memvonis satu tahun dan enam bulan penjara, sontak Richard Eliezer langsung menangis. Richard Eliezer juga langsung diamankan oleh sejumlah petugas dari LPSK dan dibawa keluar ruang sidang karena pengunjung diruang sidang sempat tidak kondusif, riuh ramai dan dikhawatirkan bakal terjadi ricuh alias hal-hal yang tidak diinginkan.***