Rekomendasi ini atas beberapa pertimbangan, antara lain: Lokus OTDA di Kab/kota sehingga wilayah Provinsi sudah terbagi habis, oleh karena itu beban Gubernur lebih pada Koordinasi atas wilayah kab/kota di Provinsi yang sama, kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, meniscayakan otoritas Presiden untuk menunjuk Gubernur yang bisa bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, Untuk penunjukan pengganti Gubernur yang berhalangan tetap, jika sisa masa jabatan 18 bulan atau kurang Presiden menunjuk Sekda sebagai Pejabat Gubernur, Jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, presiden menunjuk salah satu dari duacalon gubernur yang diusulkan DPRD.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai isu-isu terkini dan solusi konkret dalam memberantas korupsi di daerah. (*)