Sorong, EDITOR.ID,- Pj. Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos., M.Si. kembali mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sorong, Papua Barat untuk senantiasa menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Bernhard Rondonuwu, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada semakin ketat, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak ada pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar.
Hal ini disampaikan Bernhard Rondonuwu saat memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Senin (7/10/2024).
“Sebagai ASN, kita harus menjaga diri dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Terlebih di era teknologi ini, kita harus lebih berhati-hati dalam bertindak, bahkan dalam memberikan komentar atau ‘like’ di media sosial,” ujar Pj. Wali Kota.
Bernhard menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan kunci keberhasilan Pemilukada yang jujur dan adil. Ia menyatakan bahwa sebagai pelayan publik, ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan netralitas.
Pemilukada yang bersih, menurutnya, dapat tercapai jika ASN dapat menjaga profesionalisme tanpa berpihak. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membekali ASN dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peran mereka.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana pemilihan yang aman dan kondusif di Sorong.
Bernhard mencontohkan bagaimana tindakan sederhana seperti memberikan ‘like’ pada salah satu postingan Bakal Calon (Balon) kepala daerah di media sosial, yang dapat berakibat fatal bagi ASN, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk partisipasi politik.
Menurutnya, ASN harus mengetahui dengan jelas mana batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pj. Wali Kota juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan Bawaslu untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada ASN.
“Oleh karena itu, kami mengundang pihak Bawaslu untuk memberikan pencerahan, agar ASN di Pemerintah Kota Sorong tidak tersandung masalah,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan diri sendiri dan organisasi. Salah satu kasus yang diangkat adalah, dugaan keterlibatan seorang Kepala Distrik dalam politik di salah satu daerah, yang menjadi pelajaran penting bagi ASN lainnya.
Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu bisa menjelaskan secara rinci batasan-batasan yang harus dihindari oleh ASN,” ujarnya.