EDITOR.ID, Bondowoso,- Semangat menyampaikan berita menarik dan ekseklusif tak hanya monopoli profesi jurnalis. Masyarakat biasa kini juga punya mimpi yang sama. Ingin memberikan informasi yang lebih cepat dan ekseklusif. Sayangnya jika tidak dibekali pengetahuan kode etik berita, jadinya ia harus berurusan dengan polisi. Karena dituding telah menyebarkan berita hoaks.
Nasib inilah yang dialami Siti Fitriyatul Hasanah (27). Demi bisa menyajikan “berita” ekseklusif dan cepat perempuan warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darussolah, Bondowoso ini menebar berita tentang penjemputan pasien virus corona di daerahnya.
Ternyata berita yang ia dapatkan dan sebarkan berbau hoaks. Akibatnya, wanita ini diringkus polisi karena dianggap menjadi penyebar hoaks tentang virus corona di Bondowoso.
Pelaku Siti Fitriyatul beranggapan jika dapat menginformasikan sesuatu lebih dulu dibanding yang lainnya, maka akan dianggap beritanya membuat pembaca suka dan ingin dilihat keren.
“Hanya ingin terlihat keren saja di mata warga sekitar. Itu saja. Walaupun akhirnya saya menyesal karena masyarakat jadi resah,” kata Siti sebagaimana dilansir dari detikcom di Posko Covid-19 Bondowoso, Rabu (18/3/2020).
Ia kemudian langsung menghapus posting-an di akun media sosialnya yang bernama Mbak Vid. Sebab, unggahan tersebut akhirnya menimbulkan kegaduhan di antara netizen.
Perempuan asal Kabupaten Bondowoso ditangkap polisi karena membuat narasi video yang sesat terkait Corona Virus Disease (Covid-19) di Facebook.
Kapolres Bondowoso , AKBP Erick Frendriz menjelaskan, pelaku mengunggah video dengan narasi bohong bahwa corona telah masuk ke Bondowoso. Kemudian menyebut seorang warga Sumber Wringin positif Corona dan dijemput di Terminal Bondowoso. Status Facebook tersebut kemudian beredar ke berbagai group facebook.
Padahal faktanya, video yang berdurasi 47 detik itu merupakan kegiatan sosialisasi, pengecekan kesehatan dan kerja bakti dalam rangka antisipasi virus corona yang dilakukan Polres Bondowoso, Rumah Sakit Bhayangkara, TNI dan instansi lain di Terminal Bondowoso.
“Video itu diunggah dengan narasi yang tidak benar,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Ia menerangkan, perempuan tersebut mengunggah video itu pada 16 Maret 2020 lalu dan telah tersebar ke beberapa group whatsaap.
“Ini mengunggahnya di Facebook, tapi ternyata juga sudah tersebar ke group-group di whatsapp,” katanya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bondowoso. Pelaku terancam melakukan tindak pidana UU-ITE dengan mengunggah konten bermuatan berita bohong.