EDITOR.ID, Jakarta, – Beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test ditujukan untuk Menteri BUMN Erick Thohir. KPK menegaskan surat tersebut palsu.
“Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (10/12).
Dilihat dari foto sprindik palsu yang diterima wartawan sebagaimana dilansir dari detiknews, terlihat pada kop surat itu tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan ada lambang garuda Pancasila. Sprindik itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam sprindik itu, tertulis ada 4 nama penyidik KPK. Salah satunya Novel Baswedan.
Sprindik palsu tersebut memerintahkan keempat penyidik KPK itu untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19. Dalam sprindik itu disebut pengadaan rapid test itu dilalukan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Ali meminta masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta masyarakat melaporkannya ke KPK.
“KPK mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihakhari ini yang mengatasnamakan KPK,” ujar Ali. (Tim)
Baca artikel detiknews, “Respons KPK soal Pengakuan Indra Kenz Disuruh Jenderal Buat Lagu Antikorupsi” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5986289/respons-kpk-soal-pengakuan-indra-kenz-disuruh-jenderal-buat-lagu-antikorupsi.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/