Sebagaimana diketahui KH Abdul Muqit menjadi Plt Bupati Jember, karena Bupati Faida yang mencalonkan diri agar bisa jadi Bupati Jember lagi sebagai calon pertahana harus mengambil cuti pada masa kampanye pilkada.
Pada saat Faida menjabat sebagai Bupati, terkesan tidak mau melaksanakan berbagai rekomendasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jatim yang meminta agar Bupati Jember menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan Faida mendapatkan sanksi, bahkan Gubernur Jatim Khofifah mengusulkan pada Mendagri untuk memberhentikan Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember. (Tim)