Jakarta, EDITOR.ID,– Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Ahyudin diadili karena diduga memakan dana ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi hak para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.
Tak hanya Ahyudin, “temannya” di ACT yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar juga minta dibebaskan dari perkara ini. Keduanya telah memakan uang milik korban meninggal kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebanyak Rp 117 miliar lebih. Namun Jaksa “hanya” menuntut 4 tahun penjara.
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi membeli rumah dan mobil mewah. Alasan Ahyudin minta dibebaskan karena ia menjadi tulang punggung keluarganya. Ahyudin juga mengaku memiliki 14 anak yang masih kecil.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
“Membebaskan terdakwa Drs. Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging),” ujar Irfan.
Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan Irfan karena Ahyudin merupakan tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil.
“Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh Terdakwa,” jelas Irfan mengenai pertimbangan.
Irfan juga memaparkan pertimbangan lain, yakni Ahyudin berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum; dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Menurut Irfan, Ahyudin juga minta hakim mempertimbangkan bahwa ia memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dua kali operasi jantung.
Sehingga kini, Ahyudin mesti mengkonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit.
Selain itu, Irfan menyebut Ahyudin telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.
Melalui penasihat hukum, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar juga minta dibebaskan dari perkara ini.
Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Ibnu Khajar, Widat dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).