Berawal dari Kode Dua Hakim Di OTT Kena Suap

EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar senyap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari kelima pelaku dua diantaranya menjabat sebagai hakim. Sementara tiga sisanya adalah pengacara, panitera dan pemilik kasus.

Dalam OTT KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta dan dalam bentuk Dolar Singapura yang digunakan untuk menyuap pelaku kepada hakim dan panitera Pengadilan.

Usai operasi OTT, KPK langsung menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Irwan dan Iswahyu Widodo sebagai tersangka penerima suap. Rasuah yang menyeret dua wakil Tuhan itu terkait dengan penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jaksel.

KPK juga langsung menahan oknum hakim Irwan dan Iswahyu Widodo yang menjadi tersangka penerima suap. Kedua hakim itu bersama tiga orang lainnya menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (27/11) hingga Rabu (28/11) dini hari.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Irwan dan Iswahyu diduga pernah menerima uang senilai Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau setara Rp 500 juta. Suap itu terkait gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT AMPR yang disidangkan di PN Jaksel.

Dua wakil Tuhan yang menjadi tersangka penerima suap itu akan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari. Hakim Irwan keluar terlebih dahulu dari ruang penyidikan KPK untuk dibawa menuju mobil tahanan.

Keluar dari ruang penyidikan selepas pukul 00.00 WIB, Kamis (29/11), Hakim Irwan memilih membisu. Dia terus berjalan tanpa meladeni pertanyaan awak media.

Tak lama kemudian pengacara Arif Fitrawan yang menjadi tersangka pemberi suap keluar dari ruang dalam KPK. Dia juga mengunci mulutnya saat digiring menuju mobil tahanan.

Tak berselang lama, tersangka penerima suap lainnya, Muhammad Ramadhan keluar pukul 01.01 WIB. Panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu juga bungkam.

Selanjutnya Iswahyu Widodo muncul dari ruang dalam KPK sekitar pukul 01.15 WIB. Berompi tahanan KPK, hakim senior itu hanya terlihat tersenyum tanpa berkomentar kepada awak media.

Alexander Marwata mengatakan, ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” ujarnya tadi malam.

KPK menjerat Iswahyu, Irwan dan Muhammad sebagai penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan sandi atau kode rahasia dalam dugaan suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) R Iswahyu Widodo dan Irwan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada sandi ‘ngopi’ dalam komunikasi sebelum penyerahan suap.

“Teridentifikasi kode yang digunakan adalah ‘ngopi’ yang dalam percakapan disampaikan, ‘bagaimana, jadi ngopi enggak?’,” kata Alex.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan, kode ‘ngopi’ berkaitan dengan janji pemberian uang dari pengacara Arif Fitrawan melalui Muhammad Ramadhan, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ramadhan menjadi perantara suap untuk Irwan dan Iswahyu.

“MR (Muhammad Ramadhan, red) itu sudah menyampaikan ke oknum hakim tersebut agar dibantu (pengurusan perkara perdata). Kedua hakim itu menanyakan kepada MR, ‘Ayo kapan, jadi ngopi enggak?’. Nah, itu untuk mereka bertemu,” tutur Alex.

Selanjutnya, kedua oknum hakim itu bertemu Ramadhan dan menanyakan soal uang yang dijanjikan. “Dalam pertemuan tersebut kedua hakim menanyakan apakah uangnya sudah ada atau belum,” ujar Alex lagi.

Iswahyu bersama Irwan terjaring OTT KPK pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni Ramadhan, Arif dan Martin P Silitonga.

KPK menjerat Iswahyu, Irwan dan Muhammad sebagai penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: