EDITOR.ID, Jakarta,- Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19 yang kian meluas sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI Terawang Agus Putranto pada tanggal 12 April 2020.
Sebelumnya PSBB sudah diterapkan di DKI Jakarta lebih dulu tanggal 10 April 2020 dan lima daerah di Provinsi Jawa Barat akan menyusul pada hari Rabu (15/04/2020) yaitu Kota Bogor,Kabupaten Bogor,Depok,Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sebenarnya proposal status PSBB sudah dikirimkan oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Hari Kamis (9/04/2020) langsung kepada Kementerian Kesehatan.
Ketika Editor menghubungi Wakil Walikota Benyamin Davnie mengenai mekanisme pelaksanaan PSBB” Besok akan saya bahas selesai rapat teknis” ucap Benyamin Davnie pada Hari Minggu (12/04/20).
Benyamin Davnie memaparkan kepada Editor soal prasarana PSBB dan logistik sudah siap untuk Kota Tangsel. “Insya Allah semua siap”,papar Bang Ben panggilan akrab Benyamin Davnie.
“Bantu diri sendiri,keluarga,lingkungan, masyarakat dan Pemerintah Kota untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19,”tutur Bang Ben pada saat ditanya mengenai imbauan kepada masyarakat menjelang PSBB Tangsel.
Diperkuat pernyataan dari Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto memaparkan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Tangerang dan Tangerang Selatan.
Yuri menuturkan persetujuan diajukan untuk tiga wilayah,yakni Kota Tangerang,Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.” Betul (sudah disetujui),”ucap Yuri saat dikonfirmasi,Minggu 12 April 2020.