Benny Tjokro Ditahan

EDITOR.ID, Jakarta,- Pengusaha yang juga pemain saham, Benny Tjokrosaputro ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Komisaris PT Hanson International Tbk ini diduga memiliki keterkaitan portofolio investasi saham yang dimiliki Jiwasraya.

Konon ia diduga salah satu pemain saham yang ikut menggoreng saham-saham milik Jiwasraya.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (14/1) ini usai dia menjalani pemeriksaan.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, selaku kuasa hukum Tjokrosaputro.

“Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,” kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Arifin menambahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal. “Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,” sambung dia.

Menurut dia, harusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini, bukan kliennya. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab,” katanya.

Saat ini, Tjokrosaputro langsung menjalani masa penahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: